4 Cara Lindungi Aset Pribadi saat Menikah, Ada Perjanjian Pranikah!

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 21 Agustus 2021
Perjanjian pra nikah ialah satu cara untuk melindungi aset pribadimu.
Perjanjian pra nikah ialah satu cara untuk melindungi aset pribadimu. Freepik

Buat perjanjian pra nikah

Membuat perjanjian pra nikah adalah cara terbaik dan termudah untuk melindungi aset pribadimu menurut penasihat keuangan dan analis keuangan perceraian Laurie Itkin.

Dengan membuat perjanjian pra nikah, maka Kawan Puan dapat mengetahui posisi keuangan pasangan karena harus terbuka mengenai kondisi mereka.

Tak hanya itu, kamu juga bisa mengubah atau memodifikasinya sesuai keputusan bersama dengan catatan tetap melindungi aset.

Lantas, bagaimana kalau seiring waktu berjalan nanti ada poin yang sudah tak sesuai?

Tenang saja, "Anda selalu dapat mengubahnya atau memodifikasinya," kata Pengacara Hukum Keluarga dan mediator Susan Guthrie.

Ya, Kawan Puan masih bisa mengubah atau memodifikasinya asalkan sesuai keputusan bersama dengan catatan tetap melindungi aset.

 

Pisahkan warisan

Cobalah untuk tidak memakai uang warisan sama sekali, untuk kebutuhan apa pun usai menikah.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Alasan Mengapa Milenial Harus Mengenal Risiko Keuangan

Guthrie mengatakan, "Kamu mungkin tergoda untuk, misalnya, memperbaiki dapur atau mengambil proyek perbaikan rumah yang sudah lama ditunggu-tunggu."

"Tetapi jika kamu melakukannya, uang itu biasanya dianggap 'campur aduk' dan sulit untuk mengklaimnya sebagai milikmu," terang Guthrie.

Simpan laporan rekening

Selain itu, pasangan juga bisa mencetak atau menyimpan salinan digital dari semua laporan akun rekening selama sebulan sebelum menikah.

Dengan begitu, kamu tahu persis berapa aset yang kita dan pasangan bawa ke dalam pernikahan.

Hal ini ditujukan untuk menghindari permasalahan di masa depan nanti jika pasangan tersebut memutuskan berpisah.

Sumber: Kompas.com,Nova.id
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029