Tak hanya itu, kita juga harus memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat CPPOB untuk jenis pangan yang didaftarkan.
Untuk pendaftaran izin edar di Badan POM, lokasi produksi harus terpisah dengan dapur rumah tangga, dan tidak harus berupa pabrik.
Baca Juga: Cerita Stasya Bwarlele Membangun Restoran, Mulai dari Bisnis Online
Setiap pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetika harus memilik sarana produksi yang telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk jenis sediaan yang akan dinotifikasi.
Pelaku usaha di bidang kosmetika, baik orang perseorangan
atau badan usaha, atau yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dapat mengajukan notifikasi untuk Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Yuk, ajukan izin edar BPOM Kawan Puan!(*)