Parapuan.co - Saat membuka bisnis kosmetik dan skincare, tentunya kita perlu mendapatkan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Sebab, bila produk skincare atau kosmetik kita sudah mendapatkan izin edar BPOM, sudah pasti pelanggan pun akan nyaman dan aman memakai produk kita.
Selain itu, izin edar BPOM pada kosmetik dan skincare juga bisa memberikan peluang untuk bisnis Kawan Puan lebih besar lagi.
Apalagi memang BPOM pun sudah mengharuskan produk kosmetika dan skincare didaftarkan agar bisa memberikan keamanan untuk pemakainya.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Dilakukan Pebisnis Fashion Menurut Pakar
Ini juga tercantum dalam aturan BPOM yang berbunyi seluruh kosmetika yang akan diedarkan di Indonesia harus didaftarkan, kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi
Kosmetika.
Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan izin edar BPOM untuk kosmetika?
Kawan Puan juga wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
"Pelaku usaha atau produsen kosmetik dalam melakukan produksi produknya harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)," ujarnya.
Tak hanya itu, kita juga harus memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat CPPOB untuk jenis pangan yang didaftarkan.
Untuk pendaftaran izin edar di Badan POM, lokasi produksi harus terpisah dengan dapur rumah tangga, dan tidak harus berupa pabrik.
Baca Juga: Cerita Stasya Bwarlele Membangun Restoran, Mulai dari Bisnis Online
Setiap pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetika harus memilik sarana produksi yang telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk jenis sediaan yang akan dinotifikasi.
Pelaku usaha di bidang kosmetika, baik orang perseorangan
atau badan usaha, atau yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dapat mengajukan notifikasi untuk Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Yuk, ajukan izin edar BPOM Kawan Puan!(*)