"Pelaku usaha atau produsen kosmetik dalam melakukan produksi produknya harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)," ujarnya.
Tak hanya itu, kita juga harus memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat CPPOB untuk jenis pangan yang didaftarkan.
Baca Juga: Pentingnya Vitamin C untuk Kulit Wajah dalam Produk Skincare
Untuk pendaftaran izin edar di Badan POM, lokasi produksi harus terpisah dengan dapur rumah tangga, dan tidak harus berupa pabrik.
Setiap pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetika harus memilik sarana produksi yang telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk jenis sediaan yang akan dinotifikasi.
Pelaku usaha di bidang kosmetika, baik orang perseorangan atau badan usaha, atau yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dapat mengajukan notifikasi untuk Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Yuk, ajukan izin edar BPOM produk skincare dan kosmetik produksimu Kawan Puan!(*)