Parapuan.co – Kawan Puan ingin mengembangkan usaha produksi skincare dan kosmetik milikmu?
Salah satunya kamu perlu mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ya.
Sebab, bila produk skincare atau kosmetik kita sudah mendapatkan izin edar BPOM, sudah pasti pelanggan pun akan percaya bahwa produk kita terpercaya dari segi keamanan.
Selain itu, izin edar BPOM pada kosmetik dan skincare juga bisa memberikan peluang untuk bisnis Kawan Puan lebih besar lagi.
Baca Juga: Rekomendasi Skincare Mengandung Madu, dari Clay Mask hingga Lip Balm
Apalagi memang BPOM pun sudah mengharuskan produk kosmetika dan skincare didaftarkan agar bisa memberikan keamanan untuk pemakainya.
Ini juga tercantum dalam aturan BPOM yang berbunyi seluruh kosmetika yang akan diedarkan di Indonesia harus didaftarkan, kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Lantas apa saja syarat untuk mengajukan izin edar BPOM untuk kosmetika?
Kawan Puan juga wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
"Pelaku usaha atau produsen kosmetik dalam melakukan produksi produknya harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)," ujarnya.
Tak hanya itu, kita juga harus memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat CPPOB untuk jenis pangan yang didaftarkan.
Baca Juga: Pentingnya Vitamin C untuk Kulit Wajah dalam Produk Skincare
Untuk pendaftaran izin edar di Badan POM, lokasi produksi harus terpisah dengan dapur rumah tangga, dan tidak harus berupa pabrik.
Setiap pelaku usaha yang akan memproduksi dan mengedarkan kosmetika harus memilik sarana produksi yang telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk jenis sediaan yang akan dinotifikasi.
Pelaku usaha di bidang kosmetika, baik orang perseorangan atau badan usaha, atau yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, dapat mengajukan notifikasi untuk Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.
Yuk, ajukan izin edar BPOM produk skincare dan kosmetik produksimu Kawan Puan!(*)