Pusat Perbelanjaan atau Mal
Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
Tempat Ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.
Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level