Parapuan.co - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 ke level 3, di sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun wilayah yang turun ke level 3 seperti di DKI Jakarta, Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Surabaya hingga Kota Semarang.
Hal ini pun tentu mempengaruhi penerapan aturan PPKM yang menjadi lebih longgar.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling Sekolah dan Wilayah di Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, berikut ini rinciannya.
Pusat Perdagangan dan Rumah Makan
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pusat Perbelanjaan atau Mal
Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
Tempat Ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.
Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level
Aturan Lainnya
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kegiatan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik dan interaksi individu dalam jarak dekat dengan orang lain.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi cluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Ini Dia Layanan Konsultasi Gratis Serba-serbi Covid-19 Anti Hoaks
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Untuk pesawat udara wajib menyertakan hasil tes PCR H-2, sementara hasil tes antigen (H-1) diwajibkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke dan dari wilayah Jawa dan Bali, tidak berlaku untuk transportasi di wilayah aglomerasi (contoh Jabodetabek)
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
(*)