Parapuan.co - Turunnya level PPKM di Jakarta yang semula 4 menjadi 3 berujung pada rencana pembukaan sekolah tatap muka.
Melansir dari Kompas.com, pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta ini bakal dimulai Senin depan (30/8/2021).
Kabar mengenai pembukaan kembali sekolah tatap muka ini tentu membuat Kawan Puan segera bersiap.
Sebagai ibu atau seseorang yang punya keluarga usia sekolah, Kawan Puan perlu tahu aturan serta protokol kesehatan penerapan pembelajaran tatap muka ini.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling WIlayah di Jakarta Hari Ini, 25 Agustus 2021
Meski tak dimungkiri sekolah tatap muka punya manfaat baik bagi buah hati, namun Kawan Puan tetap perlu waspada akan kondisi virus corona yang masih ada.
Kawan Puan perlu mempertimbangkan bagaimana penerapan sekolah tatap muka apakah aman atau tidak bagi buah hati sebelum mengizinkannya kembali ke sekolah.
Sebenarnya selain Jakarta, sudah ada daerah dan kota-kota lain di Indonesia yang menerapkan sekolah tatap muka.
Pembukaan kembali sekolah tatap muka di beberapa daerah dan kota di Indonesia tersebut tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan pandemi yang masih terjadi.
Ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka selama empat hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Selain harinya dibatasi, jumlah siswa yang masuk pun diterapkan pembatasan. Tidak semua siswa masuk bersamaan dalam satu hari, namun dibagi ke empat hari tersebut.
Misalnya Senin dan Selasa murid laki-laki saja yang masuk lalu Rabu Kami murid perempuan.
Bisa juga Senin dan Selasa anak kelas 1-3 SD lalu Rabu Kamis kelas 4-6 SD.
Tapi bagaimana dengan di Jakarta sendiri? Apakah pembelajaran tatap muka ini bakal dilakukan secara terbatas atau bebas semua bisa masuk bersamaan?
Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan bahwa beberapa sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas akan kembali dibuka secara bertahap.
Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3
Mekanisme pemberlakuan sekolah tatap muka yang rencananya mulai Senin (30/8/2021) pun tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya sudah diterapkan pada April hingga Juni lalu.
Gambarannya, sekolah tatap muka akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.
Durasi pembelajaran pun setiap harinya dibatasi, yakni hanya sekitar 3-4 jam, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, April lalu.
Jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka dibatasi. Maksimal hanya 50% dari daya tampung kelas.
Misalkan daya tampung kelas adalah 50 siswa, maka 50% dari itu atau sebanyak 25 murid saja yang boleh masuk dan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Lalu masalah jaga jarak antar siswa di kelas, hal tersebut diterapkan dengan cara memisahkan bangku dan tempat duduk siswa sejauh 1,5 meter satu sama lain.
Jika benar akan terselenggara, maka sekolah tatap muka ini hanya akan mengajarkan atau membahas materi esensial.
Baca Juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali
Masih ada waktu bagi Kawan Puan untuk mencari informasi perihal sekolah tatap muka ini ke sekolah buah hati.
Kawan Puan bisa mempertimbangkan apakah akan memperbolehkan buah hati kembali ke sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka atau online saja.
Bicarakan hal ini dengan pasangan, anak, dan juga guru di sekolah agar semua senang dan nyaman ya, Kawan Puan. (*)