Beberapa pengecualian untuk produk Obat Tradisional yang tidak wajib daftar di Badan POM, antara lain adalah sebagai berikut:
- Obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang digunakan untuk penelitian.
- Obat tradisional impor untuk digunakan sendiri dalam jumlah terbatas.
- Obat tradisional impor yang telah terdaftar dan beredar di negara asal untuk tujuan pameran dalam jumlah terbatas.
Baca Juga: Cerita Stasya Bwarlele Membangun Restoran, Mulai dari Bisnis Online
- Obat tradisional tanpa penandaan yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong.
- Bahan baku berupa simplisia dan sediaan galenik.
Nah, Kawan Puan segera ya daftarkan produkmu agar dapat izin edar BPOM. (*)