Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai pebisis kita juga perlu mendapatkan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Tujuannya tentu saja agar pelanggan usaha kita merasa aman dan nyaman ketika produk sudah mendapatkan izin edar BPOM.
Lalu, produk apa saja yang perlu mendapatkan izin edar BPOM ini?
Menurut Penny Lukito sebagai Kepala BPOM, ada beberapa jenis produk yang perlu mendapatkan izin edar BPOM.
Di antaranya produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Nah, syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM ini pun berbeda-beda, lho.
Berikut ulasannya.
Baca Juga: Biar Laris Manis, Ini Tips agar Produk Kamu Menarik Pembeli di Shopee
Menurut Penny bahan pangan yang perlu mendapatkan izin edar BPOM adalah makanan dan minuman kemasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk
diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar dari Badan POM.
Izin edar juga berlaku untuk produki pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Terdapat pengecualian untuk beberapa produk sehingga produk-produk tersebut tidak wajib didaftarkan di Badan POM, antara lain:
- Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
- Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
- Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 1) sampel dalam rangka perdaftaran; 2) penelitian; dan 3) konsumsi sendiri.
- Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan siap saji.
- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan,
pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan Terkait Obat Tradisional.
Baca Juga: Kisah Sukses Bintari Saptanti, Jual Bakmi Yogya Kemasan Pertama hingga Kanada
Izin Edar BPOM untuk Obat Tradisional
Untuk obat tradisional sudah pasti kita perlu izin edar BPOM ini, terlebih ini juga menyangkut kesehatan pembeli.
Badan POM mengimbau agar setiap produsen obat tradisional, baik itu industri maupun Usaha Kecil, Mikro, Menengah (UMKM) mendaftarkan produknya ke Badan POM
sebelum mengedarkannya ke seluruh Indonesia.
Hal ini telah dijelaskan berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.41.1384 tentang
Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa Obat tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka yang dibuat dan atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan POM.
"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bila dikonsumsi," ujarnya.
Beberapa pengecualian untuk produk Obat Tradisional yang tidak wajib daftar di Badan POM, antara lain adalah sebagai berikut:
- Obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka yang digunakan untuk penelitian.
- Obat tradisional impor untuk digunakan sendiri dalam jumlah terbatas.
- Obat tradisional impor yang telah terdaftar dan beredar di negara asal untuk tujuan pameran dalam jumlah terbatas.
Baca Juga: Cerita Stasya Bwarlele Membangun Restoran, Mulai dari Bisnis Online
- Obat tradisional tanpa penandaan yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong.
- Bahan baku berupa simplisia dan sediaan galenik.
Nah, Kawan Puan segera ya daftarkan produkmu agar dapat izin edar BPOM. (*)