Parapuan.co - Sebentar lagi calon PNS akan menghadapi ujian CPNS 2021.
Syarat untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 pun sudah diungkapkan oleh pemerintah, salah satunya peserta harus sudah vaksin.
Ya, protokol kesehatan ketat akan dilakukan selama tes CPNS 2021, termasuk pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19.
Melansir Kompas.com, peserta tes SKD CPNS 2021 wajib sudah vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021
Aturan ini pun berlaku untuk peserta di Jawa dan Bali.
Namun, bagaimana bila peserta CPNS 2021 belum bisa vaksin?
“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melihat masalah ini, Suharmen pun mengatakan bahwa peserta SKD CPNS 2021 masih bisa berkesempatan mengikuti ujian apabila memenuhi syarat.
“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan,
kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.
Kawan Puan perlu membawa surat keterangan dari dokter tentang alasan mengapa kamu belum bisa vaksin Covid-19.
“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” lanjutnya.
Suharmen juga menyatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi untuk menyediakan vaksin untuk peserta CPNS 2021.
“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ujarnya.
Dia pun sudah menyiapkan skema apabila ketersediaan vaksin di daerah belum tersedia H-3.
“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin.
Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.
Lalu, seperti apa surat dokter yang disyaratkan untuk peserta CPNS 2021?
“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan.
Seperti yang kita tahu bahwa vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib untuk mengikuti tes CPNS 2021.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Nah, Kawan Puan jangan lupa bawa surat sakit dari dokter ya!(*)