Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran produk pangan olahan, yaitu:
• Rancangan Label dan Komposisi
• Penjelasan Kode Produsi dan Masa Simpan Produk
• Proses Produksi/GMP/HACCP/ISO 22000
• Hasil analisa produk yang akan didaftarkan (untuk tingkat risiko sedang dan risiko tinggi)
• Spesifikasi bahan baku tertentu dan Bahan Tambahan Pangan
Ada 2 tahap yang harus dilakukan oleh Kawan Puan dalam mendaftarkan produk obat tradisional.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM untuk Kosmetika
Pertama melakukan pendaftaran akun perusahaan untuk mendapatkan User ID dan password aplikasi ASROT,
Kedua, melakukan pendaftaran produk dalam rangka mendapatkan izin edar melalui di https://asrot.pom.go.id/asrot/.
Sementara untuk proses registrasi sendiri ada dua tahap yakni tahap pra registrasi dan tahap registrasi.
Tahap pra registrasi merupakan tahap pengecekan kelengkapan dokumen administrasi dan pemastian formula produk tidak mengandung bahan yang dilarang atau yang membahayakan kesehatan, sedangkan tahap registrasi merupakan tahap evaluasi terhadap data mutu/teknis dan
informasi pada label/penandaan.
Persyaratan registrasi terdiri dari dokumen administrasi, dokumen mutu/ teknis, label/penandaan yang akan dievaluasi berdasarkan aspek keamanan, khasiat dan mutu.
Dokumen administrasi terdiri dari dokumen perizinan usaha dan yang utama adalah dokeumen terkait penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).