Lengkap! Ini Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Senin, 30 Agustus 2021
Manfaat dan syarat mengajukan izin edar BPOM
Manfaat dan syarat mengajukan izin edar BPOM Chaay_Tee

 

Parapuan.co - Kawan Puan, ketahuilah bahwa ada beberapa produk memang harus memiliki izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Adanya izin edar BPOM dalam produk usaha ini akan membantu Kawan Puan untuk memasarkan produk lebih luas lagi.

Tak hanya itu, menurut Penny Lukito, kepala BPOM, izin edar ini juga bisa memberikan keamanan untuk dikonsumsi atau dipakai masyarakat Indonesia.

"Dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan," jelasnya belum lama ini.

Baca Juga: Selain Skincare, Produk Ini Juga Wajib Punya Izin Edar BPOM, Apa Saja?

Penny Lukito juga menjelaskan bahwa izin edar BPOM bisa meningkatkan daya saing produk pangan, lho.

"Memperluas pemasaran produk pangan, Obat Tradisional, dan kosmetika di dalam maupun luar negeri. Mendapatkan nilai tambah pada produk pangan, Obat Tradisional, dan kosmetika," lanjutnya.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan UMKM untuk mengajukan izin edar BPOM?

Berikut ulasannya.

Dalam proses pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdapat 2 tahapan utama yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran produk pangan olahan.

Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran akun perusahaan, di antaranya:

• Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)

• Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran produk pangan olahan, yaitu:

• Rancangan Label dan Komposisi

• Penjelasan Kode Produsi dan Masa Simpan Produk

• Proses Produksi/GMP/HACCP/ISO 22000

• Hasil analisa produk yang akan didaftarkan (untuk tingkat risiko sedang dan risiko tinggi)

• Spesifikasi bahan baku tertentu dan Bahan Tambahan Pangan

Ada 2 tahap yang harus dilakukan oleh Kawan Puan dalam mendaftarkan produk obat tradisional.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM untuk Kosmetika

Pertama melakukan pendaftaran akun perusahaan untuk mendapatkan User ID dan password aplikasi ASROT,

Kedua, melakukan pendaftaran produk dalam rangka mendapatkan izin edar melalui di https://asrot.pom.go.id/asrot/.

Sementara untuk proses registrasi sendiri ada dua tahap yakni tahap pra registrasi dan tahap registrasi.

Tahap pra registrasi merupakan tahap pengecekan kelengkapan dokumen administrasi dan pemastian formula produk tidak mengandung bahan yang dilarang atau yang membahayakan kesehatan, sedangkan tahap registrasi merupakan tahap evaluasi terhadap data mutu/teknis dan
informasi pada label/penandaan.

Persyaratan registrasi terdiri dari dokumen administrasi, dokumen mutu/ teknis, label/penandaan yang akan dievaluasi berdasarkan aspek keamanan, khasiat dan mutu.

Dokumen administrasi terdiri dari dokumen perizinan usaha dan yang utama adalah dokeumen terkait penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Sedangkan dokumen mutu atau teknis terdiri dari:
• Master Formula
• Cara Pembuatan
• Sertifikat Analisa Bahan Baku
• Spesifikasi Kemasan
• Sertifikat Analisa Produk Jadi
• Data Uji Stabilitas
• Sistem Penomoran Bets
• Data keamanan/ khasiat produk
• Rancangan penandaan

Baca Juga: Belum Ada Izin BPOM Tapi Tetap Lanjut, 71,4 Persen Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara Justru Alami Kejadian Tidak Diinginkan

Sementara, bagi kamu yang akan mengajukan Izin Edar Kosmetika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data formula kualitatif dan kuantitatif;
b. Dokumen Informasi Produk;
c. data pendukung keamanan bahan kosmetik;
d. data pendukung klaim; dan/atau
e. contoh produk jika diperlukan

Proses ini pun memakan waktu kurang lebih mulai dari 30 hari sampai setahun. Semoga produk usahamu bisa mendapatkan izin edar BPOM ya!(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja