Sedangkan pelajar SMP sederajat akan melaksanakan pembelajaran maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu.
Pelajar SD sederajat melaksanakan pembelajaran maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu.
Terakhir untuk pelajar PAUD, mereka akan melaksanakan pembelajaran maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Penghentian sekolah tatap muka
Sekolah tatap muka dapat sewaktu-waktu dihentikan jika ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19.
Selain itu, dinas setempat dapat menghentikan sekolah tatap muka jika pembelajaran tatap muka tidak sesuai ketentuan.
Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga dapat menjadi salah satu alasan penghentian sekolah tatap muka.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Beri Panduan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
Protokol kesehatan
Setiap warga sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin dan tegas.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan kepada para pelajar agar selalu taat protokol kesehatan selama proses pembelajaran sekolah tatap muka.