Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Alessandra Langit - Senin, 30 Agustus 2021
Sekolah tatap muka di DKI Jakarta dilaksanakan mulai hari ini, Senin (30/8/2021).
Sekolah tatap muka di DKI Jakarta dilaksanakan mulai hari ini, Senin (30/8/2021). fbxx

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai hari ini (30/8/2021), pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mulai melaksanakan sekolah tatap muka di berbagai titik wilayah.

Mulai pelaksanaannya pada hari ini, kebijakan sekolah tatap muka masuk dalam masa transisi yang masih menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Bila dalam dua bulan ke depan kondisi memungkinkan, sekolah tatap muka akan dilanjutkan sebagai kegiatan pada masa kebiasaan baru.

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 menyatakan bahwa terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk menggelar tatap muka terbatas setelah melalui asesmen.

Baca Juga: Level PPKM di Jakarta Turun Jadi 3, Sekolah Tatap Muka Segera Dimulai

"Kami menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pembelajaran campuran tahap I pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, dikutip dari Kompas.com.

"Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," lanjutnya.

Bagi Kawan Puan yang akan mendampingi buah hati melaksanakan sekolah tatap muka mulai hari ini, berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui.

Lama waktu sekolah tatap muka

Setiap tingkatan pendidikan memiliki waktu pembelajaran tatap muka yang berbeda-beda.

Bagi pelajar SMA/SMK sederajat, waktu pembelajaran maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu.

Sedangkan pelajar SMP sederajat akan melaksanakan pembelajaran maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu.

Pelajar SD sederajat melaksanakan pembelajaran maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu.

Terakhir untuk pelajar PAUD, mereka akan melaksanakan pembelajaran maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.

Penghentian sekolah tatap muka

Sekolah tatap muka dapat sewaktu-waktu dihentikan jika ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19.

Selain itu, dinas setempat dapat menghentikan sekolah tatap muka jika pembelajaran tatap muka tidak sesuai ketentuan.

Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga dapat menjadi salah satu alasan penghentian sekolah tatap muka.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Beri Panduan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Protokol kesehatan

Setiap warga sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin dan tegas.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan kepada para pelajar agar selalu taat protokol kesehatan selama proses pembelajaran sekolah tatap muka.

Tidak hanya pelajar, Riza juga mendorong guru dan pendamping untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saya yakin anak-anakku bisa disiplin prokes," kata Riza dengan optimis.

Riza mengatakan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka merupakan sejarah baru setelah 1,5 tahun sekolah ditutup karena pandemi Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan yang merupakan syarat mutlak kelayakan sebuah sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Jadi jika sekolah tidak menerapkannya dengan disiplin, dinas setempat dapat dengan mudah menarik izinnya.

Kawan Puan, jangan lupa untuk mendampingi dan mengedukasi buah hati soal pentingnya mengikuti protokol kesehatan selama sekolah tatap muka berlangsung, ya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja