Sedangkan disabilitas atau disability yang berarti kehilangan kemampuan atau cacat.
Hal ini didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berkakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.
Isitlah disabilitas biasanya digabungkan dengan kata penyandang yang kerap kita dengar dengan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Disabilitas sendiri nampak mulai banyak digunakan untuk menggantikan kata cacat.
Baca Juga: Mengenal Laninka Siamiyono, Sosok Inspiratif di Balik Lipstick untuk Difabel
Namun, seiring berjalannya waktu kata itu pun banyak diganti dengan kata difabel yang dianggap lebih halus dan sopan.
Akan tetapi dalam berbagai landasan hukum, kata baku yang digunakan adalah kata disabilitas.
Sementara untuk kata difabel biasa digunakan untuk percakapan atau kosa kata sehari-hari.
Mengutip dari website resmi Kemenn PPPA, terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas.
Pada Kementerian Sosial menyebut disabilitas dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat.
Berikut ini beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa sumber: