Mengenal Soal Difabel dan Disabilitas, Apakah Perbedaannya?

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 30 Agustus 2021
Apa perbedaan difabel dan disabilitas?
Apa perbedaan difabel dan disabilitas? wundervisuals

Parapuan.co -  Paralimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Paralympic 2020 ini tengah diselenggarakan selama kurang lebih dua pekan, yakni tanggal 24 Agustus sampai dengan 5 September 2021.

Sama seperti Olimpiade Tokyo, Paralimpiade Tokyo sebenarnya dijadwalkan untuk dilaksanakan tahun lalu, namun pandemi Covid-19 mengubah segalanya.

Sehingga ajang olahraga terbesar dunia ini baru bisa dilaksakan pada tahun ini.

Paralimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Paralympic 2020 sendiri merupakan ajang multi-cabor khusus untuk atlet berkebutuhkan khusus.

Ajang ini digelar khusus untuk para atlet difabel atau disabilitas dengan kelebihan di cabang olahraga masing-masing.

Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja BUMN Khusus untuk Difabel, Ini Syaratnya!

Bicara soal difabel atau disabilitas, apa sebetulnya arti dari kata tersebut dan apakah perbedaan keduanya?

Difabel atau disabilitas merupakan istilah yang menggambarkan pada keterbatasan seseorang melakukan suatu aktivitas tertentu.

Hal ini meliputi adanya gangguang, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi.

Difabel sendiri merupakan kata dari bahasa Inggris different ability yang berarti kemampuan berebeda.

Kata ini didefinisikan sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda dibandingkan dengan orang kebanyakan, namun belum tentu diartikan sebagai orang cacat atau disabled.

Sedangkan disabilitas atau disability yang berarti kehilangan kemampuan atau cacat.

Hal ini didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berkakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.

Isitlah disabilitas biasanya digabungkan dengan kata penyandang yang kerap kita dengar dengan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, seperti dikutip dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Disabilitas sendiri nampak mulai banyak digunakan untuk menggantikan kata cacat.

 Baca Juga: Mengenal Laninka Siamiyono, Sosok Inspiratif di Balik Lipstick untuk Difabel

Namun, seiring berjalannya waktu kata itu pun banyak diganti dengan kata difabel yang dianggap lebih halus dan sopan.

Akan tetapi dalam berbagai landasan hukum, kata baku yang digunakan adalah kata disabilitas.

Sementara untuk kata difabel biasa digunakan untuk percakapan atau kosa kata sehari-hari.

Mengutip dari website resmi Kemenn PPPA, terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas.

Pada Kementerian Sosial menyebut disabilitas dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat.

Berikut ini beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa sumber:

  • Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
  • Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
  • Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ni Nengah Widiasih, Peraih Perak untuk Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi tiga jenis, yatu cacat fiisik, cacat mental, dan cacat ganda atau cacat fisik dan mental.

Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.

(*)

 

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029