Hari Polisi Wanita: Ini Aturan Rambut Polwan di Indonesia hingga Amerika Serikat

Citra Narada Putri - Rabu, 1 September 2021
Tiap negara punya aturan yang berbeda-beda soal rambut untuk polisi wanitanya.
Tiap negara punya aturan yang berbeda-beda soal rambut untuk polisi wanitanya. KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi

Parapuan.co – Salah satu yang menjadi ciri khas dari anggota Polisi Wanita (Polwan) adalah rambutnya yang pendek.

Biasanya bergaya bob dengan panjang yang tak melebihi bahu.

Tapi pernahkah Kawan Puan berpikir, kenapa yah Polwan harus berambut pendek?

Melansir dari Kompas.com, ada sejumlah aturan yang disusun untuk polwan.

Baca Juga: Hari Polwan, Berikut Aturan Dandanan Polwan dari Make Up sampai Rambut

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri, Naning Setyo Budiarti, mengatakan, bahwa aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.

Misalnya aturan potongan rambut polwan harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju.

"Potongan rambut ini diatur agar tidak menyulitkan polwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning seperti melansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, polwan dengan tugas khusus diperbolehkan memanjangkan rambut sebatas bahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian penampilan.

"Polwan kan juga ada yang bertugas sebagai intel. Untuk polwan dengan fungsi operasional tertentu ini boleh memanjangkan rambut sebatas bahu tapi juga harus tetap rapi," ujarnya lagi.

Tak hanya panjang rambut, warnanya juga harus mengikuti aturan, misalnya dilarang mewarnai dengan warna yang terlalu mencolok.

"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," tambahnya.

Selain itu, polwan juga tak diperkenankan menyasak rambutnya terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.

"Polwan juga dilarang memakai jepit rambut, bando, ikat rambut pada saat berpakaian dinas," ujarnya.

Aturan tersebut berlaku di Indonesia, lantas bagaimana dengan negara-negara lain?

Baca Juga: Rayakan Hari Polwan, Ini Karakter Polwan Paling Inspiratif dalam Film

Berikut PARAPUAN rangkum aturan rambut yang harus diikuti oleh petugas polisi perempuan di berbagai negara:

Amerika Serikat

Melansir dari laman resmi edukasi untuk anggota kepolisian Amerika Serikat, aturan rambut diatur dalam keputusan Mahkamah Agung AS nomor 6-2.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa semua gaya rambut polisi wanita harus bersih, rapi.

Kesan yang menunjukkan tampilan rambut compang-camping, tidak terawat atau dengan gaya rambut yang ekstrim tidak diizinkan.

Namun sedikit berbeda dengan polwan di Indonesia, perwira perempuan di Amerika Serikat diperbolehkan untuk memiliki rambut panjang.

Hanya saja, saat mengenakan seragam, rambut perwira perempuan harus diikat agar tidak menutupi mata.

Rambut panjang mereka harus diikat ke belakang dengan jepit atau ikat rambut sederhana (tanpa pita). Rambut tidak diperbolehkan untuk digerai dan digantungkan di bahu.

Aturan ini dilakukan agar polisi wanita tidak terganggu saat mengenakan topi seragam.

Lebih dari itu, rambut petugas polisi Wanita ini juga tidak boleh sampai menghalangi penggunaan peralatan saat sedang bertugas dan harus aman.

Hong Kong

Di Hong Kong juga memiliki aturan rambut yang lumayan ketat terhadap polisi wanitanya.

Seperti melansir dari laman resmi pemerintahan Hong Kong, semua petugas, baik diwajibkan memakai seragam atau tidak, harus menjaga rambutnya tetap rapi.

Sementara untuk warna rambut tak boleh diubah sama sekali, atau harus warna asli yang alami.

Sedangkan panjang rambut harus di atas kerah kemeja (untuk rambut pendek), sementara yang panjang harus diikat ke belakang dengan rapi.

Australia

Petugas polisi wanita harus rapi dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh badan kepolisian di Australia.

Melansir dari ABC Net, aturan tersebut tidak mengijinkan gaya rambut ekstrem, dengan warna radikal atau tidak alami.

Para petugas perempuan juga harus mengikat rambutnya ke belakang dan tidak boleh melewati panjang kerah. Jika punya rambut panjang, maka harus diikat sanggul.

Namun polisi wanita tidak diperbolehkan mengikat rambut dengan gaya ekor kuda atau ponytail, maupun kepang.

Penggunaan aksesori rambut seperti jepitan dan scrunchies harus sederhana serta berwarna biru, sesuai dengan seragam yang akan mereka kenakan.(*)

Sumber: Kompas.com,abc net
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja