Perempuan Karier Sebagai Polisi Wanita, Seperti Apa Jenjang Karirnya?

Putri Mayla - Rabu, 1 September 2021
Seperti apa jenjang karier perempuan karier sebagai Polisi Wanita (Polwan)? Salah satunya mulai dari lulusan SMA untuk menjadi AKPOL.
Seperti apa jenjang karier perempuan karier sebagai Polisi Wanita (Polwan)? Salah satunya mulai dari lulusan SMA untuk menjadi AKPOL. Kompas

Parapuan.co - Perempuan karier sebagai Polisi Wanita (Polwan) memiliki jenjang karier yang dapat menjadi salah satu pilihan profesi untuk mengabdi pada bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu, perempuan karier sebagai Polisi Wanita memiliki jenjang karier yang diminati oleh sebagian perempuan Indonesia.

Lebih lengkapnya, pilihan menjadi perempuan karier sebagai polisi wanita memiliki jenjang karier seperti berikut, seperti dilansir dari laman Tribata.

Bintara

Untuk menjadi seorang Bintara, calon perempuan karier polisi wanita dapat menempuh pendidikan SPN atau Sekolah Polisi Negara dengan lama pendidikan sekitar 7 bulan.

Selesai pendidikan, lulusan akan ditempatkan menggunakan sistem "Local boy for local job" yang artinya pemuda lokal untuk tugas lokal.

Ini berarti, jika pemuda Jawa mendaftar sebagai Bintara di SPN, maka penempatannya tidak akan jauh dari Pulau Jawa.

Pengecualian jika sewaktu-waktu dibutuhkan di luar kota, maka harus siap.

 

Perwira

Untuk menjadi seorang Perwira, dapat melalui dua jalur yaitu dari Umum langsung menjadi Perwira, dan dari Bintara menjadi Perwira.

 

Jalur Umum menjadi Perwira, bisa ditempuh melalui pendidikan AKPOL atau Akademi Kepolisian yang ada di Semarang, Jawa Tengah.

Lama pendidikan sekitar 3,5 tahun, memiliki gelar setara dengan D3.

Baca Juga: Hari Polwan: Syarat dan Cara Mendaftar Polri untuk Lulusan SMA, D3, S1

Pendidikan AKPOL bagi Polisi Wanita

Lebih lanjut lagi, bagi kamu yang ingin menjadi perempuan karier polisi wanita dapat mendaftar AKPOL dengan syarat dari lulusan SMA, Bintara Junior, atau Sarjana.

Lulusan dari AKPOL akan mendapat pangkat Ipda, yang ditempatkan atau ditugaskan di bidang operasional maupun administrasi.

Sedangkan jalur Bintara menjadi Perwira, bisa ditempuh melalui tiga jalur pendidikan.

Jalur pendidikan yang bisa diambil yaitu AKPOL atau Akademi Kepolisian, SIP atau Sekolah Inspektur dan SAG atau Sekolah Ahli Golongan.

Dalam karir kepolisian, calon perempuan karier polisi wanita harus masuk Diktuk atau Pendidikan Pembentukan yang dibagi menjadi dua yaitu AKPOL dan SPN.

Diktuk akan membentuk karakter sipil menjadi ke arah semi militer.

Hal ini dibutuhkan karena seorang anggota Polri harus selalu patuh dan taat terhadap peraturan, serta memahami hirarki pangkat Polri.

Selanjutnya dapat menjadi penegak hukum/aturan yang baik bagi masyarakat.

Perlu banyak seleksi sebelum dilantik dan menjadi seorang anggota Polri berkualitas.

Beberapa seleksi tersebut meliputi tes administrasi, kesehatan, kesamaptaan, psikologis dan potensi akademik.

Baca Juga: Tanggal 1 September Hari Polwan, Begini Sejarahnya di Indonesia

Karier polisi wanita saat sudah menjadi anggota Polri

Bagaimana karier polisi wanita saat sudah menjadi perempuan karier anggota Polri?

Saat sudah menjadi anggota Polri, terdapat tiga macam karir dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia, di antaranya:

Promosi. Dipindahkan ke jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dikarenakan prestasi.

Demosi. Dipindahkan ke jabatan atau pangkat yang lebih rendah dikarenakan suatu kasus atau masalah.

Mutasi atau Tour of Duty atau Tour of Area. Dipindahtugaskan berbeda fungsi atau berbeda area/wilayah, namun dengan jabatan atau pangkat yang sama.

Mutasi ini memiliki tujuan untuk penyegaran petugas atau anggota Polri pada jabatan/pangkat atau tempat yang baru.

Baca Juga: Kwon Nara Mencuri Hati di Itaewon Class, Jadi Polisi di Drama Terbaru

Baca Juga: Hari Polisi Wanita: Ini Aturan Rambut Polwan di Indonesia hingga Amerika Serikat

Untuk menjadi perempuan karier polisi wanita, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk posisi Bintara yakni:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri );

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

(*)

 

Sumber: Tribatanews
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat