Biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp21,5 juta. Ini digunakan untuk visa kerja, akomodasi awal, dan tiket pesawat.
Tapi, biasanya, ongkos keberangkatan ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja yang dipotong dari gaji per bulan di Jepang.
Gaji Minimum
Kawan Puan, regulasi dari Ministry of Health, Labour, and Welfare Jepang pada 2019 lalu. Gaji minimum untuk pekerja di Jepang rata-rata sekitar 901 yen atay Rp 116.500 per jamnya.
Namun, upah minimum pun berbeda setiap wilayah. Di Tokyo sendiri, gaji minimun tertingginya sekitar 1.013 yen atau Rp131.100 per jam.
Baca Juga: 3 Program Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri yang Buka di September 2021
Sementara kalau Okinawa, Kahoshima, dan Miyazaki upah minimunnya terendah 790 yen atau Rp 102.300.
Aturan gaji minimun ini juga berlaku untuk pekerja lokal atau pun asing.
Namun, Kawan Puan juga perlu menguasai bahasa Jepang, karena rata-rata perusahaan masih menggunakan bahasa Jepang.
Potongan gaji
Nah, Kawan Puan, gaji yang diterima memang besar. Tapi, gaji kita pun akan dipotong untuk pajak.
Di Jepang ada dua pajak di antaranya pajak pendapatan dan pajak tinggi.
Selain itu, Kawan Puan juga akan diwajibkan mengikuti asuransi sosial seperti asuransi pekerja yang diberikan di-PHK, kecelakaan kerja, dan kesehatan.
Nah, ada juga iuran pensiun yang berlaku untuk semua pekerja.
Semoga dengan adanya artikel ini jadi membuatmu lebih semangat kerja di Jepang, ya!(*)