Maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran atau kafe yang belokasi dalam gedung tertutup dan di dalam mal diizinkan menerima pengunjung yang makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagi restoran atau kafe di ruang terbuka, pemerintah mengizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pengunjung boleh makan dengan maksumal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM
Nah, untuk pusat perbelanjaan, pemerintah mengizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Perlu untuk Kawan Puan ingat, setiap daerah memiliki ketentuan jam operasional atau pembatasan kegiatan sendiri untuk di pusat perbelanjaan dan restoran.
Ada baiknya, kamu mengikuti aturan sesuai dengan level PPKM di wilayahmu untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. (*)