Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 6 September 2021.
Adanya pembagian wilayah dengan level PPKM 2-4 membuat beberapa kota memiliki aturan PPKM yang lebih longgar, terutama mereka yang tinggal di wilayah level 2-3.
Maka, kini ada penyesuaian aturan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan aturan makan di restoran atau kafe.
Melansir dari Kompas.com, berikut penjabaran aturan lengkap kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Baca Juga: Level PPKM di Jakarta Turun Jadi 3, Sekolah Tatap Muka Segera Dimulai
Wilayah PPKM Level 4
Bagi Kawan Puan yang tinggal di wilayah PPKM level 4, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jam operasional hanya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang.
Masing-masing pengunjung memiliki waktu makan maksimal 30 menit agar tidak terjadi penumpukan orang di satu ruangan.
Restoran atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau untuk delivery. Pengunjung tidak bisa makan di tempat.
Jika restoran atau kafe berada di ruangan terbuka, maka pemerintah mengizinkan mereka beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Nah, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan harus ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap gerai.
Wilayah PPKM Level 3
Di wilayah ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sama seperti wilayah level 4, restoran atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup hanya menerima pemesanan untuk dibawa pulang dan delivery. Tidak ada pengunjung yang diizinkan makan di tempat.
Jika di ruang terbuka, tempat makan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3
Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan memiliki ketentuan berbeda yaitu:
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan tidak dapat beroperasi
Wilayah PPKM Level 2
Bagi Kawan Puan yang tinggal di wilayah PPKM Level 2, ada kelonggaran aturan yang ditentukan oleh pemerintah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran atau kafe yang belokasi dalam gedung tertutup dan di dalam mal diizinkan menerima pengunjung yang makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagi restoran atau kafe di ruang terbuka, pemerintah mengizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pengunjung boleh makan dengan maksumal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM
Nah, untuk pusat perbelanjaan, pemerintah mengizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Perlu untuk Kawan Puan ingat, setiap daerah memiliki ketentuan jam operasional atau pembatasan kegiatan sendiri untuk di pusat perbelanjaan dan restoran.
Ada baiknya, kamu mengikuti aturan sesuai dengan level PPKM di wilayahmu untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. (*)