Berikut ini merupakan substansi yang hilang dalam Draf baru RUU PKS dari Baleg DPR RI :
1. Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
RUU PKS hadir dengan tujuan untuk menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan.
Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan harus termuat dalam RUU PKS.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4
Pada draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
“Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif”
Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.