Parapuan.co - Kawan Puan, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai dari tanggal 2 September 2021 kemarin.
Pengumuman tersebut secara resmi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan tes tersebut.
Kasus penyebaran Covid-19 yang masih tinggi membuat BKN mempertimbangkan kemungkinan terburuk jika peserta positif Covid-19.
Nah, bagi calon peserta yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, kamu masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.
Namun, ada prosedur pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 yang harus kamu perhatikan dengan baik-baik. Berikut rincian aturannya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Memakai Protokol Kesehatan Ketat, Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini
Adakah jadwal susulan tes SKD bagi peserta yang positif Covid-19?
Calon peserta yang terinfeksi Covid-19 sebelum hari pelaksanaan tes SKD dapat mengajukan pengunduran jadwal tes kepada instansi terkait.
"Peserta wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Setelah menerima laporan dari peserta, instansi akan berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.
Dengan surat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, instansi akan menjadwal ulang tes peserta yang positif Covid-19.