Bagaimana cara melapor kepada instansi?
Buat kamu yang masih bingung cara melapor, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan telah menyampaikan mekanisme pelaporan.
Peserta yang sudah melakukan tes PCR atau Antigen dan hasilnya positif, diminta untuk langsung menghubungi instansi tempatnya melamar.
"Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai fax, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," kata Ridwan.
Perlu untuk diingat, peserta tidak perlu mendatangi kantor instansi terkait, pelaporan dapat dilakukan secara daring.
Setelah itu, panitia akan mengatur kembali secara teknis penjadwalan ulang dan titik lokasi ujian di BKN terdekat.
Nah, kamu tidak boleh terlambat melapor terkait kondisi Covid-19 atau kamu akan dianggap tidak mengikuti SKD.
Baca Juga: Tidak Sama, 4 Kementerian Ini Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021
Kamu harus melaporkan kondisi maksimal pada hari H pelaksanaan tes SKD yang kamu seharusnya ikuti.
Misalnya, peserta melakukan tes Covid-19 pada hari Senin dan pelaksanaan SKD pada hari Selasa, maka peserta harus segera melapor pada hari Senin atau maksimal hari Selasa.
Jika kamu memberikan laporan sehari setelah tes berlangsung, maka kamu akan dianggap tidak mengikuti tes sama sekali.