Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?

Arintha Widya - Sabtu, 4 September 2021
Ilustrasi investasi syariah
Ilustrasi investasi syariah arthon meekodong

Parapuan.co - Barangkali ada di antara Kawan Puan yang ragu melakukan investasi karena kurang paham tentang hukumnya, halal atau tidak.

Bagi Kawan Puan yang mengedepankan investasi yang halal, produk bernuansa syariah tentu jadi pilihan utama.

Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan investasi syariah pun, kamu perlu memahami konsep halal yang dimaksudkan terlebih dulu.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai investasi dan pasar modal syariah sebagaimana mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Baca Juga: Mengenal 2 Jenis Investasi pada UMKM, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Definisi Pasar Modal Syariah

Secara terminolodi, pasar modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinnsip syariah.

Pasar modal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau UUPM.

Di dalamnya tertulis pengertian pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Penerapan prinsip syariah di investasi pasar modal bersumber pada Alquran dan hadis Nabi Muhammad.

Sementara dasar hukumnya sendiri mengacu pada UUPM yang selanjutnya diatur oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?