Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?

Arintha Widya - Sabtu, 4 September 2021
Ilustrasi investasi syariah
Ilustrasi investasi syariah arthon meekodong

Bapepam-LK memiliki peraturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain terdapat dalam:

  • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

 

Pasar Modal Syariah di Indonesia

Rupanya, sejarah pasar modal syariah di tanah air dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management, 3 Juli 1997.

PT Danareksa kemudian bekerja sama dengan Bursa Efek Inndonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 untuk memandu investor yang ingin berinvestasi secara syariah.

Pada 18 Juli 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syairah Nasional MUI juga mengeluarkan fatma berkaitan dengan pasar modal dan instrumen investasi syariah.

Baca Juga: Bisa Jadi Investasi, Ini Langkah dan Mekanisme Arisan Emas Pegadaian

Jenis Produk Syariah di Pasar Modal

Sama seperti investasi lain, di pasar modal juga terdapat produk syariah terdiri atas beberapa jenis. Antara lain:

1. Saham syariah

Saham sendiri adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada perusahaan di mana pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil usaha dari suatu perusahaan.

Saham syariah berarti penerapan investasi saham yang dimaksudkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?