Bapepam-LK memiliki peraturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain terdapat dalam:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Rupanya, sejarah pasar modal syariah di tanah air dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management, 3 Juli 1997.
PT Danareksa kemudian bekerja sama dengan Bursa Efek Inndonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 untuk memandu investor yang ingin berinvestasi secara syariah.
Pada 18 Juli 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syairah Nasional MUI juga mengeluarkan fatma berkaitan dengan pasar modal dan instrumen investasi syariah.
Baca Juga: Bisa Jadi Investasi, Ini Langkah dan Mekanisme Arisan Emas Pegadaian
Jenis Produk Syariah di Pasar Modal
Sama seperti investasi lain, di pasar modal juga terdapat produk syariah terdiri atas beberapa jenis. Antara lain:
1. Saham syariah
Saham sendiri adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada perusahaan di mana pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil usaha dari suatu perusahaan.
Saham syariah berarti penerapan investasi saham yang dimaksudkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.