Suatu saham dapat dikategorikan memegang prinsip syariah apabila diterbitkan oleh:
- Emitmen dan Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Emitmen dan Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria: Tidak melakukan perjudian, perdagangan dengan penawaran palsu, bank berbasis bunga, melakukan transaksi suap, dan sebagainya.
2. Sukuk
Sukuk adalah istilah yang dikenalkan sebagai pengganti obligasi syariah, yang dapat didefinisikan sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan.
Dari pengertian tersebut, sukuk bisa berupa aset berwujud tertentu (tanah dan bangunan) maupun jasa.
Misalnya, sertifikat kepemilikan atas penyewaan aset dan sertifikat kepemilikan atas manfaat dari aset yang ada.
Baca Juga: Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang, Ini 3 Tips Memilih Tas Branded
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan reksa dana konvensional pada umumnya.
Yaitu, di mana pemilihan instrumen investasi dan mekanismenya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Keseluruhan proses manajemen portofolio, screening, hingga cleansing juga menganut prinsip syariah.
Bagaimana? Sudah ada gambaran tentang investasi syariah? (*)