Parapuan.co - Berbeda dari aturan di Indonesia, ada yang menarik dengan aturan Korea Selatan dalam pembebasan narapidana kasus kejahatan seksual.
Jika di Indonesia mantan napi kejahatan seksual bebas biasa bahkan ada yang disambut meriah, di Korsel mereka harus memakai gelang kaki elektronik.
Pemakaian gelang kaki elektronik ini sendiri bukanlah tanpa sebab.
Melansir JoongAng Daily via Kompas.com, pemakaian gelang kaki ini guna memperkuat hukuman serta memantau pelanggar agar kejahatan tidak berulang.
Baca Juga: Bentuk Dukungan yang Bisa Diberikan Usai Sahabat Jadi Korban Pelecehan Seksual
Aturan ini diketahui sudah berlaku sejak 2008 dan akan terus dipakaikan hingga 10 tahun dari kebebasan.
Pemakaian gelang kaki elektronik ini membuat mantan narapidana akan diawasi 24 jam setelah bebas.
Sayangnya meski begitu, aturan ini tetap memiliki celah bagi pelaku melancarkan kejahatannya lagi.
Dari Korea Times, diketahui seorang mantan napi kejahatan seksual berdomisili Distrik Songpa, Seoul, dengan sengaja merusak gelang elektronik dan membunuh dua perempuan.
Mantan napi yang diketahui bermarga Kang ini nekat membunuh satu korban saat masih memakai gelang, dan satunya lagi setelah menghancurkannya.
Sebelum melakukan kejahatan bejat itu, Kang diketahui pernah dipenjara selama 15 tahun karena penyerangan seksual.
Di Korea Selatan sendiri, kejahatan seksual atau pelecehan seksual adalah isu terbesar yang sering dibahas.
Baca Juga: Pedofilia: Pengertian, Gejala, dan Cara Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak
Hal itu karena banyakanya kejadian pelecehan yang terjadi baik pada perempuan maupun laki-laki.
Melansir Hanyang Dis, kejahatan seksual yang dilaporkan bisa mencapai 3,4 kasus pelecehan setiap jamnya.
Dan kejadian ini paling banyak ditemukan di tempat kerja.
Sebuah survei yang pernah dilakukan menunjukkan delapan dari sepuluh perempuan melaporkan diserang secara seksual di dalam dan di luar pekerjaan oleh rekan kerja.
(*)