"Ni yah buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer yang berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti saya akan laporin kalian semua.
Saya akan data nomor kalian semua karena kalian sudah meresahkan warga!! Kalian sangat teramat mengganggu dan mengancam ngawur semua. Denger yah pinjol stop atau saya akan laporin satu-satu," tegas Nafa.
Nah, Kawan Puan, mungkin kamu juga mengalami yang dialami Nafa Urbach.
Tak perlu takut, bila mengalami hal serupa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun menyarankan kita untuk melapor, terutama bila pinjol tersebut ilegal.
Melansir Kontan, ada tiga cara untuk melaporkan teror pinjol ilegal yang meresahkan ini.
Berikut di antaranya.
Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya
1. Segera laporkan ke polisi
Kawan Puan, tindakan teror ini meresahkan bahkan sangat menganggu. Apalagi bila pinjol tersebut melontarkan kata-kata kasar.
Nah, kamu bisa langsung melaporkan ke https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Selain melaporkan ke polisi siber, Kawan Puan juga bisa mengadukan tindakan pinjol tersebut ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, kamu bisa mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Caranya adukan teror pinjol ilegal tersebut ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Semoga artikel ini bisa membantumu melaporkan pinjol ya, Kawan Puan!(*)