Berkaca dari Kasus Nafa Urbach, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Tentry Yudvi Dian Utami - Rabu, 8 September 2021
Nafa Urbach diteror pinjol yang tidak dikenalnya.
Nafa Urbach diteror pinjol yang tidak dikenalnya. INSTAGRAM @NAFAURBACH

Parapuan.co - Nafa Urbach baru-baru mengungkapkan kalau dirinya mendapatkan teror pinjol (pinjaman online).

Lewat akun Instagram-nya, Nafa Urbach mengaku merasa terganggu diteror pinjol tersebut.

"Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih utang orang yang gak kukenal yah?? Kalian ngalamin ini juga gak sih.

No HP jadi disalahgunakan sama orang-orang gak jelas. Ada yang ngalamin gak???," curhat Nafa di akun instagram @nafaurbach.

Baca Juga: Lagi! 2 Guru Honorer Terlibat Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya ke OJK

Melansir Nova.id, Nafa tak sendiri, pengikutnya juga mengalami hal serupa.

Teror pinjol yang diterima Nafa Urbach ini meminta Nafa untuk mengembalikan uang yang dipinjam temannya.

"Dia minta aku sampein ke yang peminjam supaya bayar tagihan.Terus aku tanya yang ngutang siapa, nama, no KTP, no rekening siapa tahu aku kenal kan. Nah yang dia kasih ke aku, aku gak kenal sama orang-orang ini," ujarnya.

Merasa terganggu dengan teror pinjol ini, Nafa Urbach pun mengaku akan melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Butuh Dana Namun Tak Ingin Terjebak Pinjaman Online, ini Solusinya

"Ni yah buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer yang berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti saya akan laporin kalian semua.

Saya akan data nomor kalian semua karena kalian sudah meresahkan warga!! Kalian sangat teramat mengganggu dan mengancam ngawur semua. Denger yah pinjol stop atau saya akan laporin satu-satu," tegas Nafa.

Nah, Kawan Puan, mungkin kamu juga mengalami yang dialami Nafa Urbach.

Tak perlu takut, bila mengalami hal serupa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun menyarankan kita untuk melapor, terutama bila pinjol tersebut ilegal.

Melansir Kontan, ada tiga cara untuk melaporkan teror pinjol ilegal yang meresahkan ini.

Berikut di antaranya.

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

1. Segera laporkan ke polisi

Kawan Puan, tindakan teror ini meresahkan bahkan sangat menganggu. Apalagi bila pinjol tersebut melontarkan kata-kata kasar.

Nah, kamu bisa langsung melaporkan ke https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Selain melaporkan ke polisi siber, Kawan Puan juga bisa mengadukan tindakan pinjol tersebut ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, kamu bisa mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Caranya adukan teror pinjol ilegal tersebut ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Semoga artikel ini bisa membantumu melaporkan pinjol ya, Kawan Puan!(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kurikulum Merdeka Beri Literasi Finansial untuk Siswa, Bagaimana Aplikasinya?