Agung pun mengatakan bahwa kasus Saipul Jamil ini tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.
Dimana ada kondisi artis terjerat narkoba setelah bebas dari hukuman bisa tampil di televisi.
Ketua KPI itu pun menambahkan bahwa, dari berbagai referensi yang ia rujuk, mantan narapidana seksual seperti Saipul Jamil, jika di negara lain, bisa dibatasi gerak-geriknya.
Ada detektor atau alat pelacak yang fungsinya untuk mengetahu aktivitas mantan narapidana seksual, karena kasus yang sama masih ada risiko untuk ia lakukan kembali.
Hal tersebut pun dilakukan demi meminimalisasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
Baca Juga: 3 Public Figure Ini Ikut Kritik Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil
"Kita juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," tutur Agung.
Agung menuturkan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya jika saja Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Alhasil jalan yang diambil oleh KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Lalu berikutnya melarang Saipul Jamil tampil di televisi untuk menyanyi atau mengisi acara hiburan lainnya.