Parapuan.co - Pasca ramai glorifikasi bebasnya Saipul Jamil yang ditayangkan di televisi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat angkat bicara.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.
Namun jika tujuannya untuk hiburan, maka Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.
Baca Juga: Ini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Terkait Kebebasan Saipul Jamil
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, mengutip dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Agung pun menambahkan maksud dari konteks edukasi, "Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu."
Untuk sementara ini, Agung sendiri menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Keputusan tersebut dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Sebab, mau bagaimana pun juga, di dalam kasus Saipul Jamil ini, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan.
Ada juga etika dan tentu saja hukum yang harus ditegakkan.
Agung pun mengatakan bahwa kasus Saipul Jamil ini tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.
Dimana ada kondisi artis terjerat narkoba setelah bebas dari hukuman bisa tampil di televisi.
Ketua KPI itu pun menambahkan bahwa, dari berbagai referensi yang ia rujuk, mantan narapidana seksual seperti Saipul Jamil, jika di negara lain, bisa dibatasi gerak-geriknya.
Ada detektor atau alat pelacak yang fungsinya untuk mengetahu aktivitas mantan narapidana seksual, karena kasus yang sama masih ada risiko untuk ia lakukan kembali.
Hal tersebut pun dilakukan demi meminimalisasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
Baca Juga: 3 Public Figure Ini Ikut Kritik Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil
"Kita juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," tutur Agung.
Agung menuturkan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya jika saja Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Alhasil jalan yang diambil oleh KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Lalu berikutnya melarang Saipul Jamil tampil di televisi untuk menyanyi atau mengisi acara hiburan lainnya.
Agung mengakui bahwa keputusan yang diambil KPI terkait kasus Saipul Jamil memang sempat menimbulkan kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia karena bagaimana juga Saipul Jamil mencari nafkah di televisi.
Tapi, ia menegaskan bahwa KPI mengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat.
"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Toh dia tetap boleh tampil, bukan nggak boleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," tegas Agung.
Adapun konteks edukasi yang dimaksud Agung ini adalah Saipul Jamil tampil dalam sesi wawancara, sebagai narasumber misalnya.
Sedangkan konteks hiburan yang ia maksud, dan yang belum boleh dilakukan Saipul Jamil adalah jika ia menyanyi atau tujuan hiburan lain di televisi. (*)