Agung pun juga menjawab perihal pernikahan artis yang ditayangkan di televisi.
Kini, tayangan pernikahan artis di televisi tak lagi mendapat teguran seperti dahulu.
Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.
Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang.
"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.
Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.
Meskipun begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan
Adapun syarat tersebut adalah penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus dimasukkkannya unsur budaya dalam acara.
"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.
Sebagai contoh, Agung menyebut pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengusung adat Jawa-Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.(*)