KPI Beri Tanggapan Soal Diblurnya Shizuka dan Pernikahan Artis di TV

Firdhayanti - Jumat, 10 September 2021
 Agung Suprio, Ketua KPI memberikan tanggapannya terkait keresahan publik dalam Youtube Dedy Corbuzier pada Kamis (9/9/2021).
Agung Suprio, Ketua KPI memberikan tanggapannya terkait keresahan publik dalam Youtube Dedy Corbuzier pada Kamis (9/9/2021). Youtube/Dedy Corbuzier

Parapuan.co - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menjawab keresahan publik. 

Salah satunya mengenai kebebasan penyanyi dangdut Saipul Jamil atas kasus pencabulan dan penyuapan. 

Sebelumnya, kebebasan Saipul Jamil dinilai telah adanya glorifikasi.  

Kinerja KPI selama ini pun akhirnya dipertanyakan oleh masyarakat.

Tak hanya soal Saipul Jamil, Agung juga mengatakan beberapa hal terkait di blurnya Shizuka, salah satu tokoh dalam kartun Doraemon dan pernikahan artis yang ditayangkan di televisi.

KPI Tidak Blur Shizuka 

Dalam salah satu episode di kartun Doraemon, karakter Shizuka tampak mengenakan bikini.

Saat ditayangkan di televisi, karakter Shizuka yang tampak mengenakan bikini tersebut di-blur.

Baca Juga: Diundang ke Kantor KPI, Korban Pelecehan Mengaku Diminta Teken Surat Damai

Agung mengatakan bahwa ia sendiri terkejut bahwa Shizuka diburamkan di televisi.

Kaget juga Shizuka pakai bikini diblur, gue itu kaget banget, (tapi) bukan KPI," kata Agung dalam podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021) seperti melansir dari Kompas.com.

"Kalau kartun saya tidak tahu, kalau kartun diblur bukan perintah KPI, gue juga kaget," lanjutnya.

Tak hanya kartun Shizuka,Agung mengatakan bahwa ia juga menemukan tampilan patung yang diburamkan dalam sebuah berita.

Agung pun menyebut bahwa wewenang sensor ada di tangan stasiun televisi terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas KPI adalah mengawai tayangan yang sudah ditayangkan di televisi, bukan sebelum ditayangkan.

KPI juga tidak berhak memberikan sensor terhadap acara televisi.

Masyarakat kerap menyalahartikan bahwa KPI lah yang menyensor seluruh acara televisi.

Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan

Sebagai informasinya, sinetron dan film yang ditayangkan harus melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Pernikahan Artis Harus Angkat Unsur Budaya

Agung pun juga menjawab perihal pernikahan artis yang ditayangkan di televisi.

Kini, tayangan pernikahan artis di televisi tak lagi mendapat teguran seperti dahulu.

Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.

Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang.

"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.

Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.

Meskipun begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan

Adapun syarat tersebut adalah penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus dimasukkkannya unsur budaya dalam acara.

"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.

Sebagai contoh, Agung menyebut pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengusung adat Jawa-Padang.

"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.(*)