Tak terkecuali, lingkungan kerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan tentang pelecehan seksual di tempat kerja.
Aturan ini diedarkan tanggal 30 Agustus 2021 lalu yang diberikan ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Aturan itu mengajak pegawai pemerintah DKI Jakarta untuk membangun komitmen mencegah adanya tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.
Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies.
Baca Juga: Pengacara Sebut MS Diminta Teken Surat Damai oleh Pihak KPI Pusat
Pelecehan seksual dalam aturan tersebut termasuk pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.
Bila memang ada pelecehan seksual di tempat kerja, Anies meminta korban atau saksi untuk melapor secara tertulis di website.
Nantinya, korban akan diberikan perlindungan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).