Setiap pelapor mendapatkan hak berikut ini:
- Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
- Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.
- Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.
- Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: 3 Public Figure Ini Ikut Kritik Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil
Sementara itu, hak terlapor berupa:
-Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
- Kerahasiaan identitas. Proses penanganan yang adil. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Nah, Kawan Puan semoga ini bisa membantu kita semua memeroleh ruang aman untuk bekerja ya!(*)