3 Tuntutan KOMPAKS atas Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan di KPI

Aulia Firafiroh - Senin, 13 September 2021
KOMPAKS kecam kekerasan seksual di KPI
KOMPAKS kecam kekerasan seksual di KPI Bulat Silvia

" Upaya-upaya pembungkaman suara korban dengan menggunakan UU ITE sudah terbukti merugikan korban dan berdampak pada korban-korban kekerasan lainnya yang menjadi enggan untuk mengungkap atau melaporkan kasusnya," tambahnya.

Melihat kejadian tersebut, KOMPAKS menyampaikan 3 tuntutan kepada semua pihak yang terlibat.

Berikut tuntutan-tuntutan KOMPAKS atas terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan di KPI:

Baca juga: Mengenal PTSD, Trauma yang Dialami Korban Pelecehan Seksual di KPI

  1. Pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan kekerasan seksual dan perundungan yang dialami oleh korban, secara transparan dan mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga korban;
  2. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia beserta jajarannya untuk:
    ● Bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan memastikan tidak lagi terjadi kekerasan (termasuk kekerasan seksual) dalam institusinya dan menciptakan ruang kerja yang aman dengan memiliki standar prosedur operasional (SOP) lembaga mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (termasuk kekerasan seksual) yang berperspektif pada kepentingan korban;
    ● Memiliki keberpihakan kepada korban dengan menjamin kebutuhan, perlindungan, dan keamanan pada korban, serta memastikan korban dan keluarganya memperoleh dukungan psikososial yang memadai dan agar korban selalu didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses hukum berlangsung;
    ● Libatkan pihak eksternal yang berpengalaman dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan dalam proses penanganan kasus ini oleh KPI sehingga bisa menyeimbangkan ketimpangan relasi kuasa dari pihakpihak di dalam KPI yang menjadi terduga pelaku atau pihak terlapor;
    ● Tidak memfasilitasi proses perdamaian di luar proses hukum yang tujuannya hanya untuk menjauhkan terlapor dari tanggung jawab hukum atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban selama bertahun-tahun;
    ● Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Divisi dan orang-orang yang sudah mengetahui kejadian tersebut dari laporan korban pada tahun 2019.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang berwenang sebagai pengawas KPI untuk memanggil Ketua KPI Pusat beserta jajarannya agar melakukan evaluasi
    terhadap penanganan kasus perundungan dan kekerasan seksual di internal KPI. (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja