Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi kita akan kembali menikmati sensasi menonton film di layar lebar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah secara resmi mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 3.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan kebijakan tersebut mengikuti kondisi Indonesia yang sudah membaik.
Namun, penting untuk Kawan Puan ingat bahwa protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat utama jika kamu ingin mengunjungi bioskop.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com.
"Namun, dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Luhut juga menambahkan bahwa hanya wilayah yang masih dalam kategori hijau yang dapat membuka kembali layanan bioskop.
Luhut mengajak perusahaan yang menaungi bioskop-bioskop di Indonesia agar secara tegas memperlakukan protokol kesehatan.
Selain itu, Luhut juga berharap aplikasi PeduliLindungi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memudahkan pemeriksaan masyarakat yang datang ke bioskop.
Kembali beroperasinya bioskop tentu merupakan kabar yang baik bagi masyarakat Indonesia serta pekerja industri hiburan.
Selama pandemi Covid-19, perfilman Indonesia sempat diprediksi akan lesu karena bioskop yang tidak beroperasi.
Segala cara pun dilakukan oleh banyak pekerja film, mulai dari melakukan penayangan secara daring hingga memilih untuk menayangkan di luar negeri.
Kini, film Indonesia bisa kembali menghibur para penonton di rumahnya sendiri.
Kawan Puan, ternyata tidak hanya bioskop yang kembali beroperasi di wilayah PPKM Level 2 dan 3.
Pemerintah juga mengizinkan pembukaan lokasi tempat wisata dengan syarat prokes ketat dan pengunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021), pukul 12.00 sampai dengan Minggu (19/9/2021) pukul 18.00," jelas Luhut.
Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4
Segala kebijakan mengenai pelonggaran aturan PPKM tersebut diputuskan pemerintah setelah melakukan evaluasi panjang.
Evaluasi terkait kasus Covid-19 di Indonesia tersebut dilakukan dengan melihat jumlah kasus selama sebulan terakhir.
Pada PPKM periode 6-13 September 2021 terjadi penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen.
Di Jawa-Bali, secara spesifik turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Hingga kini, jumlah kasus aktif turun di bawah 100.000.
Kawan Puan, dibukanya bioskop bukan menjadi alasan kita untuk tidak waspada akan penularan Covid-19.
Baca Juga: Bukan e-HAC, Syarat Perjalanan Udara Kini Pakai PeduliLindungi untuk Tunjukkan Hasil Tes PCR
Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kita bisa mencegah penularannya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa juga untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 segera mungkin ya. (*)