Untuk menjadi investor dalam investasi syariah berupa reksadana ini, kamu tak hanya perlu mengetahui fakta di atas.
Hal-hal di bawah ini juga perlu kamu perhatikan sebelum membeli reksa dana syariah. Di antaranya:
1. Proses pembelian
Pertama, ketahuilah di perusahaan atau lembaga mana kamu bisa melakukan pembelian reksadana syariah.
Kamu bisa membelinya langsung melalui perusahaan Manajer Investasi Syariah yang menerbitkan dan mengelola reksadana.
Atau, dapat pula melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2. Persyaratan pembelian
Sebagaimana investasi pada umumnya, pembelian reksadana syariah juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi investor.
Sebut saja di antaranya kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan syarat tersebut, kamu dapat membuka rekening baru khusus untuk membeli reksadana.
Baca Juga: Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?
3. Proses KYC (Know Your Customer)
Selanjutnya, sebagai investor kamu juga wajib melakukan proses KYC atau pertemuan langsung.
Kamu perlu melakukan pertemuan dengan Manajer INvesyasi atau APERD setidaknya satu kali.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi halal di reksadana syariah setelah mengetahui fakta di atas? (*)