Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang tertarik berinvestasi halal, kamu perlu mengetahui salah satu produk investasi syariah, yaitu reksadana syariah.
Dengan mengetahui serba-serbi tentang reksadana syariah, kamu akan punya alternatif investasi selain saham dan sukuk (obligasi syariah).
Reksadana syariah sendiri ialah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih lanjut, reksadana syariah bisa diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, sukuk, dan instrumen pasar uang lainnya.
Walau sudah mengetahui mengenai reksadana secara umum, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami tentang produk investasi syariah ini.
Bahwasanya, reksadana syariah menyimpan tujuh fakta seperti melansir dari laman OJK sebagai berikut!
Baca Juga: Selain Aman, Ini Alasan Investasi Syariah Cocok untuk Tabungan Masa Depan
1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI
2. Dikelola oleh unit khusus
3. Ditangani oleh manajer investasi syariah
4. Reksadana syariah mempunyai banyak pilihan produk
5. Produk investasi berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia
6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara online maupun offline
Untuk menjadi investor dalam investasi syariah berupa reksadana ini, kamu tak hanya perlu mengetahui fakta di atas.
Hal-hal di bawah ini juga perlu kamu perhatikan sebelum membeli reksa dana syariah. Di antaranya:
1. Proses pembelian
Pertama, ketahuilah di perusahaan atau lembaga mana kamu bisa melakukan pembelian reksadana syariah.
Kamu bisa membelinya langsung melalui perusahaan Manajer Investasi Syariah yang menerbitkan dan mengelola reksadana.
Atau, dapat pula melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2. Persyaratan pembelian
Sebagaimana investasi pada umumnya, pembelian reksadana syariah juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi investor.
Sebut saja di antaranya kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan syarat tersebut, kamu dapat membuka rekening baru khusus untuk membeli reksadana.
Baca Juga: Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?
3. Proses KYC (Know Your Customer)
Selanjutnya, sebagai investor kamu juga wajib melakukan proses KYC atau pertemuan langsung.
Kamu perlu melakukan pertemuan dengan Manajer INvesyasi atau APERD setidaknya satu kali.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi halal di reksadana syariah setelah mengetahui fakta di atas? (*)