Parapuan.co - Apakah kamu pernah mendengar salah satu jenis investasi syariah yang dinamakan dengan sukuk?
Sukuk atau sukuk ritel merupakan jenis investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Sukuk ini tentu saja berbeda dengan jenis investasi lain, misalnya saja obligasi.
Bahkan obligasi syariah yang termasuk jenis investasi syariah pun berbeda dengan sukuk ini.
Baca Juga: 4 Pilihan Platform Investasi Syariah dengan Setoran Awal Mulai Rp10 Ribu Saja
Melansir dari OJK, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan sukuk dan obligasi.
Definisi Sukuk
Menurut OJK, sukuk adalah efek syariah berupa bukti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Nilai sukuk sama dengan bagian yang diwakilinya dan tidak terpisah, misalnya tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset sendiri merujuk pada aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar bisa berupa barang berwujud, semisal tanah, bangunan, proyek pembangunan, dan ada pula yang berupa jasa.
Sukuk adalah istilah yang kerap dipakai untuk menggantikan obligasi syariah sebagai salah satu produk investasi syariah.
Meski begitu, MUI memiliki definisi yang berbeda dibandingankan dengan pengertian dari OJK di atas.
Baca Juga: Mengenal Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk Investasi yang Halal
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Pengertian tersebut serupa dengan obligasi dalam arti konvensional, bedanya hanya pada prinsip syariah yang diterapkan.
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi
Karena termasuk produk investasi syariah, tentu saja sukuk syariah berbeda dengan obligasi konvensional.
Berikut ini perbedaan sukuk syariah dan obligasi konvensional:
1. Dalam prinsip dasar
Sukuk cenderung memegang prinsip dasar berupa kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu.
Akan tetapi, obligasi konvensional cenderung berupa utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Baca Juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut
2. Penggunaan dana
Dana dari investasi sukuk hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sedangkan pada obligasi biasa tidak terbatas pada kegiatan usaha tertentu atau yang memegang prinsip syariah saja.
3. Imbal hasil
Mengingat sukuk menganut sistem kepemilikan bersama, maka ada sistem bagi hasil, fee, dan margin.
Beda dengan obligasi konvensional yang untuk imbal hasilnya menegandalkan bunga.
4. Underlying asset
Perbedaan berikutnya antara sukuk dan obligasi biasa terletak pada ada tidaknya underlying asset.
Baca Juga: Bisa Dilakukan Bareng Sahabat, Ini Langkah Arisan Emas di Pegadaian
Sukuk memerlukan underlying asset karena ini merupakan bagian prinsip syariah, sedangkan obligasi tidak memerlukannya.
Itulah tadi pengertian sukuk dan beberapa perbedaan dengan obligasi konvensional.
Semoga dengan mengetahuinya, kamu bisa memutuskan untuk berinvestasi secara syariah atau konvensional. (*)