Pahami SOTS dan 3 Tips Lain untuk Menjadi Seorang Investor Syariah

Arintha Widya - Rabu, 15 September 2021
Ilustrasi investasi syariah: langkah menjadi investor syariah
Ilustrasi investasi syariah: langkah menjadi investor syariah Photo by Markus Winkler on Unsplash

Parapuan.co - Untuk menjadi seorang investor syariah, kamu tidak bisa asal menaruh modal atau investasi di produk investasi syariah.

Ada beberapa hal lain yang perlu kamu kuasai dan lakukan dulu sebelum bisa menjadi investor syariah.

Pasalnya, investasi di sektor syariah dan konvensional saja sudah cukup berbeda.

Oleh karenanya, kamu perlu memahami konsep investasi syariah sebelum mulai menanamkan modal.

Baca Juga: Mengenal Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk Investasi yang Halal

Sebagai informasi investasi syariah bisa dibilang memberi keuntungan lebih lantaran segala transaksi dan prosesnya dilakukan menurut prinsip-prinsip syariah.

Prinsip yang dianut dalam investasi syariah mengacu pada hukum yang sifatnya transparan, sehingga kamu akan lebih terhindar dari penipuan dan riba.

Apabila kehalalan invetasi syariah membuatmu tertarik berinvestasi, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.

Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui, kuasai, dan lakukan untuk menjadi investor syariah, mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

1. Pilih perusahaan efek yang punya sistem SOTS

Sebelum jadi investor syariah, pahami dulu sistem SOTS.

SOTS adalah singkatan Syariah Online Trading System, yang merujuk pada sistem transaksi saham syariah secara daring.

SOTS haruslah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana ditentukan oleh MUI.

Baca Juga: 4 Pilihan Platform Investasi Syariah dengan Setoran Awal Mulai Rp10 Ribu Saja

Untuk menjadi investor syariah, kamu mesti memilih perusahaan efek dengan sistem SOTS.

Ini karena fasilitas yang tersedia sudah pasti membantumu sebagai investor untuk melakukan transaksi saham secara syariah.

Kelebihan atau fitur dari SOTS sendiri meliputi:

- Transaksi hanya difokuskan pada saham syariah.

- Transaksi pembelian saham syariah hanya dilakukan secara tunai sehingga tidak boleh ada margin.

- Investor tidak dapat melakukan transaksi menjual saham syariah yang belum dimiliki atau short selling.

- Laporan kepemilikan saham dan kepemilikan uang dipisahkan, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

2. Buat rekening efek syariah

Baca Juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut

Setelah menentukan perusahaan efek dengan sistem SOTS, langkah berikutnya adalah membuka rekening efek syariah.

Pada umumnya, persyaratan membuat rekening syariah sama seperti membuka rekening konvensional lainnya.

Misalnya, mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan Efek dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Sebut saja di antaranya KTP, halaman depan buku tabungan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Setelah membuat rekening Efek, pastikan kamu telah terkonfirmasi sebagai investor.

Tandanya, kamu sudah mendapatkan NRE atau Nomor Rekening Efek, RDN atau Rekening Dana Nasabah Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS.

3. Instal SOTS dan segera transfer modal awal

Begitu menjadi investor, kamu dapat mulai melakukan transaksi jual beli saham syariah.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Bareng Sahabat, Ini Langkah Arisan Emas di Pegadaian

Namun, sebelumnya kamu mesti melakukan transfer uang sebagai modal awal investasi unntuk membeli saham yang kamu mau.

Tak perlu dalam jumlah besar, investasi bisa dimulai dari Rp100 ribu saja, atau sesuai batas minimal yang ditentukan suatu perusahaan Efek.

4. Kenali saham syariah yang hendak dibeli

Terakhir, pastikan kamu mengenali dulu saham yang menarik perhatianmu sebelum memutuskan membelinya.

Untuk mengetahui perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, kamu dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES).

Di sana, tercantum pula dua jenis DES yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan nonperiodik.

Efek yang bersifat periodik biasanya diterbitkan secara berkala, misal di akhir bulan Mei atau November dalam satu tahun.

Semoga langkah dan tips tadi menambah informasimu sebagai calon investor syariah, ya!

Baca Juga: Sebelum Diversifikasi Investasi, Lakukan 3 Pertimbangan Ini Supaya Tak Merugi

(*)

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania