Rincian Gaji DPR
Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan DPR RI:
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Baca Juga: Suntik DNA Ikan Salmon agar Awet Muda, Krisdayanti Buktikan Cantik dari Dulu Lewat Foto Lawasnya
Tunjangan melekat anggota DPR RI
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan