Parapuan.co - Belakangan nama Krisdayanti jadi perbincangan publik Tanah Air.
Semua bermula saat Krisdayanti secara blak-blakkan mengungkap gaji anggota DPR.
Dalam YouTube Channel mantan anggota DPR, Akbar Faizal, KD secara rinci menyebutkan gaji seorang anggota DPR.
"Kita banyak potongan. Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," ujar Krisdayanti.
Tak hanya itu saja, ada juga dana aspirasi yang nominalnya cukup fantastis.
Baca Juga: Krisdayanti Bocorkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ini Rinciannya
"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp450 juta, 5 kali dalam setahun," imbuh KD.
Selain menyebutkan besaran gaji anggota DPR, KD juga membocorkan dana nyalegnya dulu.
Masih dari sumber yang sama, secara terang-terangan KD menyebut modal nyalegnya sebesar Rp3 miliar.
"Rp3 miliar, sekitar itu," kata Krisdayanti.
Mendengar pernyataan KD, Akbar Faizal pun heran karena menganggap nilai tersebut terbilang kecil.
"Kok thithik (sedikit)?" tanya Akbar.
Menanggapinya, KD sendiri membenarkan modal kampanyenya memang sedikit.
Namun hal itu nyatanya tidak membuat KD kalah dalam strategi menarik suara rakyat.
KD mengaku namanya yang sudah dikenal sangat membantunya dalam menarik suara.
"Alhamdulillah saya sudah dikenal masyarakat di situ, saya modalnya murah meriah saja, beli speaker kecil, toa," imbuh KD.
Baca Juga: Selain Suntik DNA Ikan Salmon, Ini Perawatan Kecantikan Krisdayanti
Menurutnya, daripada uang, kesungguhannya hadir di tengah masyarakat adalah kuncinya bisa menjadi wakil rakyat.
"Yang ditangkap warga adalah kesungguhan saya untuk hadir, menyampaikan 'kita bisa sama-sama, yuk kita bangun dengan bersama-sama'," ujar Krisdayanti.
Sebagaimana kita tahu, KD sendiri adalah anggota DPR RI yang meraih suara terbanyak di Dapil V Jawa Timur.
KD berhasil melenggang ke Senayan pada tahun 2019 lalu dan akan menjabat 5 tahun hingga 2024.
Rincian Gaji DPR
Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan DPR RI:
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Baca Juga: Suntik DNA Ikan Salmon agar Awet Muda, Krisdayanti Buktikan Cantik dari Dulu Lewat Foto Lawasnya
Tunjangan melekat anggota DPR RI
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Baca Juga: Simak Kolaborasi Krisdayanti, Aurel Hermansyah, dan Lenggogeni Faruk di Lagu This Is Indonesia
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Baca Juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Gaji Krisdayanti sebagai Anggota DPR hingga Penemu Lapor Covid-19
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
(*)