Parapuan.co - Kawan Puan, sekarang tak hanya pekerja formal saja yang perlu BPJS Ketenagakerjaan, informal juga butuh, lho.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Menurut data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ujar Ida melansir Kompas.com.
Padahal iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tidaklah mahal. Melainkan cukup membayar Rp16.800 per bulan, lho.
Manfaat dari kepesertaan ini untuk pekerja informal juga banyak. Selain jaminan di hari tua, ada juga biaya pengobatan tanpa biaya serta Jaminan Kematian.
"Jadi kalau ada yang meninggal, pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," lanjut Menteri Ida.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!
1. Daftar di Kantor Cabang BPJS
- Silakan mengambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Mendapat kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
2. Daftar di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir secara lengkap.
- Mengambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar serta kode pembayaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran.
- Mendapatkan kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
3. Pendaftaran secara online
- Silakan kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik Pendaftaran Peserta, kemudian pilih opsi Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha yang tertera, lalu klik Daftar.
- Cek email lalu klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Setelah kode iuran diterima melalui email, lakukan pembayaran iuran.
- Dapatkan kartu kepesertaan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
4. Daftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Kunjungi agen PERISAI terdekat.
- Agen perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui Agen Perisai.
- Dapatkan bukti kepesertaan dari oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.(*)