Parapuan.co- SBN Ritel atau yang dikenal dengan Surat Berharga Negara, merupakan salah satu instrumen investasi selain reksa dana, forex, dan emas.
Instrumen investasi ini banyak dipakai semenjak pandemi datang.
Dilansir dari bareksa.com, Surat Berharga Negara (SBN) sendiri adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mencari pembiayaan anggaran.
SBN tidak hanya bisa dibeli oleh pemodal (investor) besar dan institusi, tetapi juga untuk individu atau perseorangan.
SBN yang khusus untuk perseorangan ini disebut sebagai SBN Ritel dan bisa dibeli di berbagai platform investasi online dengan minimal pembelian Rp 1.000.000,00.
Baca juga: Mengenal Sukuk, Produk Investasi Syariah dan Bedanya dengan Obligasi
SBN Ritel yang biasanya di tawarkan di penawaran umum berupa Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), dan Sukuk Ritel (SR).
Sepanjang tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI019 pada Januari - Februari, Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR014 pada Februari - Maret 2021, Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR010 pada Juni-Juli 2021, dan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015 pada Agustus-September 2021.
Selain itu, pemerintah akan menerbitkan ORI020 yang dijadwalkan pada 27 September dan Sukuk Tabungan (ST) seri ST008 pada November mendatang.
Masih dilansir dari sumber yang sama, SBN Ritel dibagi menjadi dua yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang dikelola secara konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menggunakan prinsip Syariah.