3. Tenor
ORI dan SR memiliki jangka waktu tiga tahun, tetapi bisa dijual sebelum jatuh tempo dan diperdagangkan di pasar sekunder.
Berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki tenor hanya dua tahun.
Meski jangka waktu lebih pendek daripada ORI dan SR, tetapi SBR dan ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.
4. Kupon
Kupon ORI dan SR tetap hingga jatuh tempo.
Bila ada kenaikan atau penurunan suku bunga, kupon ORI tidak akan menyesuaikan.
Kondisi ini berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki kupon bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal.
Kupon atau imbal hasil SBR dan ST bisa naik bila suku bunga acuan naik, tetapi tidak bisa turun lebih rendah daripada batas minimal.
Baca juga: 3 Risiko yang Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi Berupa Obligasi
5. Perdagangan di pasar sekunder
ORI dan SR yang diterbitkan di pasar perdana dan bisa dijual kembali sebelum jatuh tempo atau bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Perdagangan di pasar sekunder dibuka setelah minimum holding period selesai, yakni dua kali pembayaran kupon.
Sementara SBR dan ST tidak bisa diperdagangkankan di pasar sekunder, sehingga investor harus memegang hingga jatuh tempo.
Meski begitu, ada fasilitas early redemption setelah 1 tahun investasi dengan syarat minimal kepemilikan awal Rp2 juta dalam 1 transaksi dan maksimal yang bisa dicairkan awal 50 persen.
Nah, Kawan Puan, apakah kalian tertarik untuk melakukan investasi dalam bentuk SBN Ritel?
Tulis tanggapan Kawan Puan di kolom komentar ya! (*)