Jenis SUN ritel sendiri terdiri dari dua surat, yaitu ORI dan SBR, sedangkan SBSN terdiri dari SR dan ST.
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan, ORI dengan SR hanya berbeda pada prinsip pengelolaannya.
ORI merupakan jenis investasi konvensional dan SR adalah investasi jenis syariah.
Sedangkan karakter lain antara ORI dan SR seperti tenor, kupon, perdagangan di pasar sekunder, potensi capital gain semuanya sama.
Dilansir dari Bareksa.com, berikut perbedaan ORI dengan SBR dan ST terletak pada tenor, kupon (bunga), perdagangan di pasar sekunder, dan potensi capital gain:
1. Potensi Capital Gain
ORI dan SR yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, harganya bisa naik dan turun tergantung permintaan di pasar.
Misalnya, ketika investor membeli Rp1 juta, dia bisa menjual kembali seharga Rp1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang didapat.
Sedangkan SBR dan ST tidak memiliki potensi kenaikan harga (capital gain).
Jika investor membeli Rp1 juta, maka pada saat jatuh tempo dia akan menerima pembayaran pokok Rp1 juta.
Baca juga: Mau Investasi Obligasi? Ini Jenis-Jenis Obligasi yang Perlu Diketahui
2. Ada label halal
ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan surat utang negara.
Sehingga ORI dan SBR, tidak mendapat pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sedangkan ST dan SR adalah bukti penyertaan aset negara dan bukan surat utang negara seperti ORI dan SBR.
Hal itu membuat ST dijamin halal sesuai syariah karena sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.