Penerima manfaat program untuk warga negara Indonesia mulai dari pencari kerja, angkatan kerja hingga wirausaha ini adalah sebagai berikut:
Pencari kerja Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak.
Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca Juga: 2 Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja yang Tak Banyak Diketahui
Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
(*)